Head


Welcome To Ina's Blog

Friday, February 27, 2015

HUKUM IMAM SHALAT TIDAK FASHIH

Masalah ini saya temukan dari Kumpulan Bahtsul Masaa-il di ebook saya yang di komplikasikan oleh Ashhabur Ro'yi Press. Kebetulan saya juga pernah mengalami kejadian seperti ini di mushola tempat saya ngekost di kota. Dalam shalat saya yang statusnya menjadi ma'mum sedikit ragu. Seperti ini permasalahannya.

Deskripsi :

Sering kita jumpai di masyarakat, adanya problem atau kejadian yang membuat kita (golongan santri) resah. Diantaranya, adanya imam sholat yang tidak fasih dalam bacaannya bahkan sampai lahn yang merubah ma’na. Akan tetapi imam tersebut punya pengaruh besar di masyarakat. Hingga tidak sedikit perkataannya menjadi inisiatif tindakan masyarakat. Sehingga sangat sulit bagi kita (kelompok santri muda) untuk meluruskan atau menegur imam tersebut, sholat di rumah juga tidak mungkin mengingat perjuangan mensyi’arkan Islam lewat berjamaah, mendirikan jama’ah sendiri atau dengan memberi tahu masyarakat atas kekeliruan bacaan sang imam tersebut juga sulit direalisasikan, karena dimungkinkan adanya fitnah (dianggap yang tidak-tidak/persepsi yang negatif).

Pertanyaan:


  1. Bagaimanakah standar bacaan imam yang sah dijadikan imam sholat ?
  2. Bila bacaan imam sebagaimana deskripsi masalah di atas dianggap tidak sah, bagaimana solusinya ? 
  3. Bagaimana kalau sholatnya itu Sholat Jum’at, apakah kita berkewajiban Sholat Dhuhur atau jum’at mengingat jama’ah itu menjadi syarat ? 
  4. Apakah kita wajib mengganti imam tersebut, padahal dikhawatirkan adanya fitnah ? 


Jawaban:

1. Tidak ada اللحن الذي يغيرا لمعنى (kesalahan bacaan yang sampai merubah ma'na) kecuali lahn-nya sama dengan makmum. (maraji')

2. Berusaha membenarkan bacaan imam, jika tidak bisa maka wajib menggantinya dengan cara musyawarah atau putusan hakim. Dan jika masih tidak bisa, maka dengan mengikuti qaol dho'i f (التقليد بقول أبي إسحاق المجوز) sambil terus berusaha membenarkan bacaan imam.(maraji')

3. Tafshil :

  • Kalau jumlah qori' lebih dari 40 maka wajib mendirikan sholat jum'ah dengan imam salah satu dari mereka. 
  • Kalau kurang dari 40 dan imamnya ummi muqoshir dan mereka tidak bisa menggantinya dengan imam yang qori' maka wajib datang ke daerah lain, yang mereka mendengar Azan dari daerah tersebut. 
  • Kalau imam ummi tidak muqosir maka sholat jum'at diulang dhuhur karena tidak sah jum'atan-nya atau mengikuti Qoul dhoif yang mengatakan boleh makmum kepada ummi.

Catatan:
Ummi muqoshir adalah orang yang tidak bisa membaca dengan benar dan dimungkinkan baginya untuk belajar namun dia tidak mau belajar. (maraji') 

4. Wajib mengganti. Dan untuk menghindari fitnah maka dangan jalan musyawarah atau putusan hakim.
Catatan : adapun ta'bir yang tidak memperbolehkan mencopot imam rotib itu dijawab dengan wajibnya mengganti nadhir dengan nadir yang memenuhi syarat karena pengangkatan nadhir pertama tidak dibenarkan.(maraji')

No comments:

Post a Comment